Direhabilitasi di RSKO Cibubur, Anji Ungkap Kondisinya
"Saya mengaku salah dan saya tidak akan mengulanginya," kata Anji.
Anji didakwa dua pasal atas kasus penyalahgunaan narkoba.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutur jaksa penutut umum (JPU) Josep Christian.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) ) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," sambungnya.
Mendengar dakwaan tersebut, Anji pun menyatakan bahwa dirinya tidak keberatan dengan itu.
Anji eks Drive sebelumnya ditangkap di sebuah studio kawasan Cibubur, Jumat (11/6). Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa ganja.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Anji juga positif THC atau ganja. (mcr7/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: