Direksi Askrindo Terancam Sanksi
Selasa, 09 Agustus 2011 – 10:16 WIB
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan memberikan sanksi tegas terhadap manajemen PT Askrindo yang terlibat dalam penempatan dana di KPD (kontrak pengelolaan dana). Sanksi berlaku untuk semua pihak, bukan hanya direksi perseroan. "Pokoknya kalau ada penyimpangan tentu akan ada sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran, tentu saja berharap tidak ada direksi yang melanggar aturan ya," kata Menteri BUMN Mustafa Abubakar di Jakarta, Senin (8/8). Ia mengatakan, saat ini Askrindo sedang dalam proses pembentukan induk usaha alias holding company oleh Kementerian BUMN. Mustafa berharap masalah ini tidak akan menghambat proses pembentukan holding tersebut. "Askrindo sedang proses holding, sesuai ketentuan yang berlaku tentunya. Kemudian saya harapkan akan selesai tidak lama lagi. Makin cepat selesai makin bagus, kita tidak bawa-bawa lagi cerita masa lalu," ujarnya.
Selain itu, Kementerian BUMN juga sedang melakukan perombakan dalam jajaran direksi perseroan. Beberapa direksi ada yang masih kosong dan sebagian akan habis masa jabatannya. Beberapa direksi lama yang terlibat dalam proses investasi dalam bentuk KPD itu, menurut Mustafa, sudah diberhentikan oleh Kementerian BUMN. "Kalo enggak salah mereka itu sudah diberhentikan ya dan sedang dilakukan lagi fit and proper test yang sudah habis masa kerjanya atau yang kosong jabatannya sedang dalam proses," ungkapnya.
Seperti diketahui, Askrindo melakukan penempatan dana investasi ke tiga manajer investasi (MI), satu perusahaan sekuritas (broker) dan satu perusahaan jasa keuangan. Mereka adalah PT Jakarta Invesment, PT Jakarta Securities, PT Reliance Asset Management, dan PT Harvestindo Asset Management, plus PT Batavia Prosperindo Financial Services.
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan memberikan sanksi tegas terhadap manajemen PT Askrindo yang terlibat dalam penempatan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Industri
PT Marwi Indonesia Industrial Resmi Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat, Ini Harapannya
Jumat, 27 Desember 2024 – 11:36 WIB - Bisnis
Kementan-Pupuk Indonesia Teken Kontrak Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Subsidi di 2025
Jumat, 27 Desember 2024 – 11:24 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini Naik, Jadi Sebegini Per Gram
Jumat, 27 Desember 2024 – 09:53 WIB - UMKM
Demi Kemajuan Koperasi, Forkopi Menyerukan Diakhirinya Dualisme DEKOPIN
Jumat, 27 Desember 2024 – 07:45 WIB
BERITA TERPOPULER
- Riau
Penumpang Super Air Jet Jakarta-Pekanbaru Terjebak 2 Jam Dalam Pesawat, Begini Kronologinya
Jumat, 27 Desember 2024 – 08:58 WIB - Dahlan Iskan
Uang Suara
Jumat, 27 Desember 2024 – 08:45 WIB - Gosip
Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Sudjiwo Tejo Beri Kritikan Tajam, Begini Katanya
Jumat, 27 Desember 2024 – 07:31 WIB - Jateng Terkini
Simak Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini, Jumat 27 Desember 2024
Jumat, 27 Desember 2024 – 09:55 WIB - Liga Inggris
Liverpool Menang Comeback, Man United KO, Cek Klasemen
Jumat, 27 Desember 2024 – 07:26 WIB