Direktur CISS Tidak Setuju Jika TNI-Polri Ditarik dari Papua
"Saya melihat justru agak janggal jika seorang gubernur meminta menarik pasukan TNI-Polri yang sedang bertugas menuntaskan kasus pelanggaran hukum berat. Sang gubernur seperti tidak memahami tugas pokok dan fungsinya sebagai kepala daerah," terang pengamat intelijen tersebut.
Dia mengatakan, seharusnya Lukas Enembe bisa bertindak sesuai peraturan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurut dia, di dalam UU itu disebutkan bahwa kewajiban kepala daerah adalah mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI dan melaksanakan program strategis nasional.
Selain itu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI pasal 7 ayat (1), tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
"Dengan melihat tugas pokok TNI berdasarkan undang-undang, maka TNI tidak perlu ditarik dari Papua. Justru dalam situasi menjelang Natal dan tahun baru, daerah-daerah rawan konflik harus diperkuat. Hal itu untuk menjaga ancaman kedaulatan dan menjaga rasa aman masyarakat," tutur Simon. (jos/jpnn)