Dirjen Bina Pemdes Eko Prasetyanto: Salah Satu Tugas Pemda Mengevaluasi Data Desa
jpnn.com - JAKARTA - Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Dirjen Bina Pemdes) Kemendagri Eko Prasetyanto mendorong seluruh pemerintah daerah (pemda) segera mengevaluasi pengisian data yang telah dilakukan pemerintah desa.
“Sebab, salah satu tugas dan fungsi dari pemerintah daerah baik di tingkat provinsi adalah mengevaluasi data yang telah dilakukan pemerintah desa,” ujar Dirjen Bina Pemdes Eko Prasetyanto saat membuka kegiatan pemutakhiran dan konsolidasi data dan informasi profil desa pada 15 - 17 Maret 2023 di Jakarta.
Lebih lanjut Eko menyebutkan saat ini sudah 73 persen desa yang pernah melakukan penginputan Profil Desa dan Kelurahan.
"Namun, persentase desa yang tidak melakukan update Prodeskel masih cukup besar dalam tiga tahun terakhir," ungkap Eko, dikutip dari siaran pers Ditjen Bina Pemdes, Kamis (16/3).
Eko mengharapkan kegiatan ini bisa memberi peserta isu-isu penting serta strategi-strategi yang dapat diterapkan untuk meningkatkan persentase pemutakhiran data profil desa.
Selain itu, bisa meningkatkan keakuratan data yang diinput ke dalam Prodeskel (Profile Desa dan Kelurahan).
Eko menjelaskan, penerjemahan Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia harus memiliki standar data, metadata, kaidah interoperabilitas dan menggunakan kode referensi.
Dijelaskan bahwa Kemendagri saat ini menjalankan data dan informasi profil desa dan kelurahan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa dan Kelurahan.