Dirjen Dukcapil Kemendagri Ungkap Alasan Penerapan Tarif NIK, Ternyata...
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah mengatakan penerapan tarif penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bertujuan untuk menjaga sistem dukcapil tetap hidup.
Menurut dia, tarif untuk penggunaan jasa layanan akses pemanfaatan dokumen kependudukan akan meningkatkan kualitas pelayanan dan akurasi data.
"Jumlah lembaga pengguna yang dulu hanya 30 sekarang 5.010 lembaga yang sudah kerja sama, namun anggaran APBN terus turun," kata Zudan dalam siaran persnya, Minggu (17/4).
Dia menjelaskan tarif NIK hanya dibebankan kepada sektor usaha yang memiliki profit, seperti lembaga perbankan, asuransi, pasar modal, dan sekuritas.
"Untuk kementerian/lembaga pemerintah, pemda, dan lembaga pelayanan publik seperti BPJS Kesehatan dan RSUD, semuanya gratis," tutur Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) itu.
Zudan menegaskan akses pemanfaatan dokumen kependudukan hanya diberikan kepada lembaga berbadan hukum.
Artinya, tidak ada akses tersebut untuk perorangan.
Dia mengatakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang akan diterima dari kebijakan tarif NIK akan dimanfaatkan untuk perawatan dan peremajaan infrastruktur server dan penyimpanan dukcapil.