Dirjen Hortikultura Sebut Ratusan RIPH Sesuai Permentan 239/2019 Telah Diterbitkan
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian yang saat ini dipimpin Arief Prasetyo Adi sebagai pelaksana tugas (Plt) menteri mengedepankan taat pada aturan, hukum dan zero tolerance for integrity sebagai wujud integritas bagi seluruh jajaran di lingkup Kementen.
Berkaitan hal itu, Direktur Jenderal Hortikultura Prihasto Setyanto menegaskan penerapan penerbitan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) harus mengikuti aturan sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 39 Tahun 2019.
Selain itu, terbuka untuk semua pelaku usaha importir bawang putih.
"Saat ini sudah terbit dua ratusan RIPH bawang putih dengan total volume 1,1 juta ton. Jadi bukan hanya beberapa importir saja," kata Dirjen Prihasto dalam keterangannya, Sabtu (14/10).
Dirjen Prihasto juga menyampaikan bahwa wewenang perizinan impor bawang putih ada di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Prosedur, lanjut dia, setelah RIPH diterbitkan Kementan, pelaku usaha melakukan pengajuan persetujuan impor (PI) ke Kemendag.
Dijelaskannya, pelaku usaha mengajukan RIPH bawang putih secara online melalui Sistem Nasional Neraca Komoditas (SINAS NK) terintegrasi dengan Sistem RIPH yang mulai 2023 masuk dalam NK transisi.
"Apabila pengajuan telah memenuhi persyaratan adaministrasi dan teknis akan diterbitkan RIPH," jelasnya.