Dirjen Hubdat Resmikan Pelayanan Perdana di Lintas Ketapang-Lembar
Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi, mengatakan, pihaknya mendukung program pemerintah dalam memajukan sektor pariwisata, khususnya Pemprov Bali melalui peningkatan layanan angkutan ferry jarak jauh Ketapang-Lembar ini.
"Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan KM 308 Tahun 2020 Tentang Penetapan Lintas Penyeberangan Antara Ketapang-Lembar, sebagai wujud dukungan terhadap kebijakan Gubernur Bali untuk mengurai kepadatan lalu lintas di Gilimanuk- Denpasar," jelasnya.
Adapun besaran tarif terpadu yang telah ditetapkan oleh berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 309 Tahun 2020 tentang Tarif Ketapang-Lembar, yaitu penumpang kelas ekonomi dewasa dikenakan tarif Rp 105,800 sementara untuk bayi Rp 12,600. Sementara kendaraan dipisahkan sesuai golongannya menjadi, golongan 1 Rp 115,890, golongan 2 Rp 212,000, golongan 3 Rp 352,710, golongan 4 penumpang Rp 1,083,690, golongan 4 barang Rp 1,042,510.
Kemudian, golongan 5 penumpang Rp 1,992,935, golongan 5 barang Rp 1,870,815, golongan 6 penumpang Rp 2,952,710, golongan 6 barang Rp 2,937,470, golongan 7 Rp 3,872,770, golongan 8 Rp 5,212,110, dan golongan 9 Rp 7,515,710.
Ira melanjutkan saat ini masyarakat yang akan melakukan perjalanan Ketapang-Lembar dapat membeli tiket go show di Terminal Sri Tanjung, Banyuwangi.
Caranya bisa melakukan pembayaran secara cashless dengan menggunakan kartu uang elektronik antara lain Brizzi (BRI), e-Money (Mandiri), TapCash (BNI), Flazz (BCA). Selan itu, juga dapat menggunakan transfer rekening BRI.
"Dengan demikian pengguna jasa akan semakin mudah, lancar dan nyaman saat membeli tiket ferry," jelasnya.
Selain itu, ada pula hal yang harus diperhatikan dalam proses operasional lintas penyeberangan ini.