Dirjen Incar Perusahaan Penyetor Dana
Senin, 05 April 2010 – 03:12 WIB
Menurut Tjiptardjo, belum tentu semua Wajib Pajak (WP) badan atau perusahaan yang pernah ditangani Gayus ikut terlibat dalam mafia pajak. Saat ini, perusahaan yang sudah terbukti menyetor uang Rp 370 juta ke Gayus adalah perusahaan garmen PT Megah Citra Jaya Garmindo. "Jika mereka (perusahaan) terlibat dalam kasus Gayus, kami akan kejar. Kasus sengketa pajaknya akan kami evaluasi dan kalau memang negara dirugikan, kami akan kejar," katanya.
Terkait nama-nama perusahaan yang dikabarkan pernah ditangani oleh Gayus, Tjiptardjo mengaku belum melihat detilnya. Menurut dia, soal itu menjadi bagian pemeriksaan oleh Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA).