Dirjen Kekayaan Intelektual Coret Merek Cap Kaki Tiga
jpnn.com - JAKARTA - Dirjen Kekayaan Intelektual (KI) mencoret merek Cap Kaki Tiga. Itu dilakukan pascadikabulkannya gugatan Warga Negara Inggris Russel Vince atas seluruh sertifikat merek tersebut milik Wen Ken Drug oleh Mahkamah Agung (MA).
“Sejak 2 September 2016 sudah dicoret merek itu,” kata Direktur Merek dan Indikasi Geografis Dirjen KI Kemenkumham, Fathlurachman di Jakarta.
Dengan keputusan itu. Artinya, kata dia, siapa pun tidak berhak lagi menggunakan merek itu. “Tidak berhak gunakan merek itu lagi,” tegasnya.
Sementara, BPOM belum menindaklanjuti perintah MA untuk menarik peredaran produk Cap Kaki Tiga.
“Kami sudah mendapatkan info itu dari media, namun kami belum menerima surat resmi dari MA tersebut atau surat permohonan dari pemilik yang sah. Sehingga sementara ini kami belum tindak lanjuti,” kata Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetika dan Komplemen BPON Ondri Dwi Sampurno.
Sesuai putusan MA RI Nomor 85PK/Pdt.Sus-HKI/2015 tanggal 23 September 2015 jo Putusan No. 582K/PDT.SUS-HAKI/2013 tanggal 19 Januari 2014 jo. Putusan Pengadilan Niaga No. 66/Merek/2012/PN. Jkt, menyebutkan pada pokoknya membatalkan seluruh sertifikat merek Cap Kaki Tiga milik Wen Ken Drug.
Oktavian Adhar selaku kuasa hukum Russell Vince menjelaskan, putusan itu juga memerintahkan Dirjen HAKI melarang serta menolak pihak manapun yang akan mendaftarkan lambang dan/atau logo yang memiliki kemiripan dengan lambang dan/atau logo Negara Isle of Man.
Karena itu, kata Oktavian, putusan MA diharapkan bisa dipatuhi dan dilaksanakan.(chi/jpnn)