Dirjen Maksimal Rangkap Dua Jabatan Komisaris
Minggu, 15 Juni 2008 – 10:19 WIB
"Rangkap satu (jabatan komisaris) oke, atau satu perusahaan besar dan satu perusahaan bawah, masih oke juga. Tapi, kalau dua-duanya perusahaan besar, tidak mungkin ada waktu (untuk pekerjaan utamanya),” ujar Kalla dalam perbincangan dengan wartawan di kediaman dinas wakil presiden, Jalan Diponegoro, Jakarta, kemarin (14/6).
Kalla juga mengingatkan, BUMN adalah milik pemerintah jadi harus ada pengawas dari pihak pemerintah. Ia mencontohkan Pertamina yang komisarisnya diisi wakil pemerintah dan pihak luar.
"Jadi tidak semua orang pemerintah. Yang saya setuju mengurang pejabat yang terlalu banyak memegang jabatan. Tapi justru agak kurang sinkron kalau perusahaan milik pemerintah tidak diawasi oleh orang pemerintah itu sendiri," pungkasnya.
Wapres mengaku telah berbicara dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Taufiq Effendy. Kedua pejabat tersebut sebelumnya ngotot menerbitkan ketentuan pelarangan pejabat eselon satu merangkap jabatan sebagai komisaris.
Akibat pernyataan Sri Mulyani bahwa larangan rangkap jabatan bagian dari reformasi birokrasi di tubuh Departemen Keuangan, sejumlah pejabat eselon satu Departemen Keuangan ramai-ramai mengundurkan diri dari posisinya. Diantaranya, Dirjen Pajak Darmin Nasution yang mengundurkan diri dari posisi Komisaris Utama BEI.
“Saya sudah bicara dengan mereka, mereka mengerti bahwa negara tetap membutuhkan pejabat negara menjadi komisaris di BUMN. Hanya mereka minta tidak terlalu banyak jabatan yang dirangkap. Kalau lima kan tidak proporsional,” terangnya. (noe)