Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dirjen Minduk Kemendagri Dicegah ke Luar Negeri

Jumat, 25 April 2014 – 17:01 WIB
Dirjen Minduk Kemendagri Dicegah ke Luar Negeri - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat permintaan pencegahan bepergian kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atas nama beberapa pihak.

Pencegahan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis nomor induk kependudukan nasional secara elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Salah satu pihak yang dicegah adalah Pejabat Pembuat Komitmen di Direktorat Jenderal Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto. Ia merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

"KPK telah mengirimkan permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri kepada Dirjen Im‎igrasi atas nama Sugiharto PNS Kemendagri," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP dalam pesan singkat, Jumat (25/4).

Selain Sugiharto, KPK juga melayangkan permintaan cegah atas nama PNS Kemendagri bernama Irman (Dirjen Administrasi Kependudukan Kemendagri), mantan Direktur Perum Percetakan Negara Isnu Edhi Wijaya, Direktur Quadra Solution Anang Sugiana S, dan Wiraswasta bernama Andi Agustinus.

Johan menyatakan pencegahan itu berlaku sejak 24 April 2014 sampai enam bulan ke depan. Adapun tujuan pencegahan itu dilakukan agar ketika dibutuhkan keterangan mereka tidak sedang berada di luar negeri.

Seperti diketahui, KPK menetapkan PPK di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka kasus pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara elektronik tahun anggaran 2011-2012 di Kemendagri.

Sugiharto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.‎ Ia diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat permintaan pencegahan bepergian kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News