Dirjen Otda Ingatkan Bupati Talaud Sri Wahyumi Jangan Ngeyel
Namun, perkembangan terbaru, bupati cantik itu menyatakan siap menjalani sanksi nonaktif selama tiga bulan.
Tidak hanya persoalan Bupati Talaud, Kemendagri juga memberi perhatian terhadap kasus Bupati Nunukan.
Soni mengatakan, pihaknya belum menindaklanjuti putusan PTUN terkait dengan penonaktifan Bupati Nunukan Asmin Laura Hafid.
Pasalnya, sebagaimana ketentuan UU Pemda, SK Mendagri dikeluarkan atas usulan Gubernur, yang dalam hal ini Gubernur Kalimantan Utara.
Hingga kemarin, usulan dari Gubernur Kaltara belum masuk. “SK Mendagri atas usul Gubernur. Kita tidak akan proses, bila Gubernur tidak mengusulkan,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Namun, sebelum sampai ke sana, pihaknya sudah meminta Bupati Nunukan menghadap ke Gubernur Kaltara.
“Saya minta Bupati Nunukan menghadap dan memberikan klarifikasi dulu ke Gubernur Kaltara,” imbuhnya. (lum/far)