Dirjen Otda Minta Ibukota Tapsel Segera Pindah Sipirok
Rabu, 13 Juni 2012 – 07:28 WIB
Mereka mendesak ibukota segera dipindahkan, sebagaimana amanat pasal 21 ayat (1) dan (2) UU Nomor 37 Tahun 2007.
Pasal ini mengatur bahwa Ibukota Kabupaten Tapsel yang merupakan kabupaten induk berkedudukan di Sipirok. Selanjutnya dinyatakan, paling lama 18 bulan sejak UU ini diundangkan, secara definitif, pusat kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Tapsel telah berada di Sipirok. (sam/jpnn)