Dirjen Pajak Dicecar Soal Rapat Bailout Century
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu Fuad Rahmany sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Bank Century pada Selasa, (17/9). Sebelumnya dia sudah diperiksa KPK, Selasa pekan lalu. Menurut Fuad dia masih diperiksa terkait isi rapat yang membahas bailout Bank Century pada 21 November 2008 lalu.
"Saya menjadi narasumber, itu saja. Saya tadi mendengarkan lagi rekamnnya. Saya kemudian ditanya-tanya ini, itu," tutur Fuad usai diperiksa KPK.
Dalam hal ini, Fuad mengaku tidak tahu menahu soal dana bail out sebesar Rp 6,7 triliun. Ia mengaku hanya menjadi pendengar dalam rapat yang dihadiri pihak Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan tersebut.
"Saya tidak tahu kalau angkanya mencapai segitu. Saya tidak ikut-ikutan, tidak ada angka mencapai segitu, pada saat itu," paparnya.
Fuad membenarkan ada Wapres Boediono dalam rapat itu. Saat itu Boediono adalah Gubernur Bank Indonesia. Fuad pun mengaku mendengar pendapat-pendapat Boediono dalam rapat. Namun, ia enggan mengungkapkannya pada media massa yang menanyakan hal itu.
"Saya hanya mendengar. Saya tidak bisa memberikan pendapat dan penjelasan. Pokoknya panjang sekali. Saya hanya mendengar rekamannya saja ketika diputar kembali. Itu saja," tegas Fuad.
Sebelumnya kasus ini diawali keputusan untuk melakukan bailout untuk Bank Century oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang diketuai Menteri Keuangan saat itu, Sri Mulyani Indrawati. Rapat KSSK dihadiri oleh Menkeu Sri Mulyani, Gubernur BI Boediono dan Sekretaris KSSK Raden Pardede.
Pada 21 November 2008, Sri Mulyani selaku Ketua KSSK mengambil keputusan untuk penyelematan bank yang dianggap bank gagal berdampak sistemik ini dengan menggelontorkan dana sebesar Rp 6,7 triliun. Dalam rapat sebelumnya yaitu rapat konsultasi, para pejabat BI tetap menyatakan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik dan perlu ditolong oleh KSSK melalui LPS.