Dirjen Pajak Diminta Transparan
Soal Pengemplang PajakRabu, 24 Februari 2010 – 11:44 WIB
Dikatakan, dari beberapa kali rapat kerja, diketahui bahwa banyak dari pengemplang pajak yang dilaporkan Ditjen Pajak, setelah ditindaklanjuti tidak bisa ditagih lantaran sebagian perusahaan sudah tutup atau kepemilikan perusahaan sudah berpindah tangan.
"Poin ini juga menjadi bahan kita, terkait perlunya pertimbangan untuk memanggil wajib pajak yang menunggak. Karena DPR, tugasnya bukan ikut campur urusan penagihan, tapi bagaimana uang Negara dalam bentuk pajak ini bisa segera disetorkan," tegasnya.