Dirjen Pajak: Hak PHS Untuk Membantah
Kasus Faktur Pajak Fiktif Rp300 MiliarSelasa, 04 Mei 2010 – 19:54 WIB
Kasus kedua, melibatkan konsultan pajak tak resmi dengan inisial SOL, terkait dengan penerbitan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (fiktif) dengan nilai Rp 247 miliar. "Yang ketiga yakni kasus pajak yang melibatkan biro jasa dengan inisial W, yang dipimpin TKB, terkait dengan penerbitan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dengan nilai Rp 60 miliar," ungkap Sri lagi.
Selasa (5/4), Direktur PT PHS, Jhonny Virgo, lakukan bantahan, Jhonny mengatakan bahwa mereka tidak ada menggunakan faktur pajak fiktif. Justru sebaliknya, Ditjen Pajak Kemenkeu memiliki ‘’hutang’’ PPN lebih bayar pada PT PHS senilai Rp530 miliar yang telah tertahan selama 3 tahun.(afz/jpnn)