Dirjen Pajak Sumut Sandera Peternak Ayam di Binjai
jpnn.com - jpnn.com - Seorang wajib pajak terpaksa disandera (gijzeling) Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumut I karena menunggak pajak hingga Rp3,615 miliar.
Pengusaha peternakan ayam asal Binjai berinisial JH diamankan dari rumahnya Kamis (19/1) sore kemarin.
Kepala Kanwil DJP Sumut I, Mukhtar menyebutkan JH terutang pajak penghasilan (PPH) sejak tahun 2008.
“Penyanderaan terhadap JH tersebut merupakan langkah akhir. Sebab, wajib pajak tersebut tak bersedia membayar kewajibannya,” sebut Mukhtar didampingi Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Binjai, M Ivon Indardi di Kanwil DJP Sumut I, Jumat (20/1) sore.
Diutarakan Mukhtar, JH merupakan bagian dari 11 wajib pajak yang sebelumnya akan ditahan. Jadi, saat ini tinggal 10 wajib pajak lagi. Namun, dari 10 tersebut 7 orang sudah membayar dan tinggal 3 wajib pajak lagi.
“JH terpaksa ditahan selama 6 bulan, dan sekarang telah dititipkan di Rumah Tahanan Klas I Tanjung Gusta Medan. Masa penahanannya dapat diperpanjang lagi 6 bulan bila tak juga melunasi kewajibannya. Hal ini sesuai sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 19 tahun 2000,” jelas Mukhtar.
Menurut dia, JH tak mau membayar lantaran tak memiliki uang. Namun, usaha peternakan ayamnya tetap berjalan.
Meski begitu, pengemplang pajak tersebut masih memiliki kesempatan terbebas dari jeratan hukum asalkan mengikuti program tax amnesty.