Dirjen Pajak Usul Wajib Pajak Badan yang Lapor Rugi Kena PPh Satu Persen
“Ini di antaranya akibat cost yang tinggi karena transfer mispricing. Ini menjadi trigger bagi kami untuk menangkal penghindaran pajak dengan model seperti ini,” ujarnya.
Dalam RUU KUP Pasal 31 F intinya AMT berperan sebagai safeguard dengan mengenakan pajak sebesar satu persen dari penghasilan bruto terhadap WP Badan yang melaporkan rugi atau yang memiliki PPh badan terutang kurang dari satu persen dari penghasilannya.
Penghasilan ini didapat baik dari kegiatan usaha maupun luar kegiatan usaha sebelum dikurangi biaya terkait dan tidak termasuk penghasilan yang dikenai PPh final dan bukan objek pajak.
Kendati demikian, Suryo memastikan tidak semua WP Badan yang melaporkan rugi akan dikenai PPh minimum.
Dia menyebutkan ada beberapa kriteria WP yang dikecualikan dari aturan ini seperti WP Badan yang belum berproduksi secara komersial.
Kemudian, WP Badan yang secara natural mengalami kerugian misalnya terkena dampak Covid-19 serta WP Badan yang memanfaatkan fasilitas-fasilitas seperti tax holiday.
“Jadi tidak seluruh WP Badan. Ini yang kami atur seperti apa nanti,” tegasnya.
Sebagai informasi, WP Badan yang melaporkan rugi lima tahun berturut-turut jumlahnya meningkat yaitu dari 5.199 WP pada 2012-2016 menjadi 9.496 WP pada 2015-2019. (antara/jpnn)