Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dirjen Politik & PUM Kemendagri Apresiasi Rancangan Perbawaslu Pengawasan Partisipatif

Rabu, 16 November 2022 – 18:41 WIB
Dirjen Politik & PUM Kemendagri Apresiasi Rancangan Perbawaslu Pengawasan Partisipatif - JPNN.COM
Dirjen Politik dan PUM Kemendagri Bahtiar saat RDP bersama Komisi II DPR RI, KPU, Bawaslu, dan DKPP di Senayan, Jakarta, Selasa (15/11). Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Politik dan PUM) Kemendagri Bahtiar mengapresiasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang telah membuat rancangan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) tentang Pengawasan Partisipatif.

Bahtiar menilai Perbawaslu ini penting untuk mendorong pengawasan partisipatif.

“Kami menyampaikan apresiasi, ada satu Perbawaslu yang baru yaitu adalah Perbawaslu tentang pengawasan partisipasif, tentu ini inovasi menurut saya dan penting, artinya dengan adanya Peraturan Bawaslu ini ada semangat kuat untuk mendorong pengawasan partisipatif”. kata Bahtiar mewakili Menteri Dalam Negeri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, KPU, Bawaslu, dan DKPP di Ruang Rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (15/11).

Dirjen Politik dan PUM Bahtiar didampingi oleh Direktur Politik Dalam Negeri Kemendagri Syarmadani. Hadir juga Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dan Ketua KPU Hasyim Asyari

“Secara umum materi terhadap Perbawaslu tentang pengawasan partisipatif prinsipnya kami mendukung sepenuhnya dan kami dari Kemendagri khususnya jajaran kami Kesbangpol seluruh Indonesia siap bersinergi untuk mendukung kegiatan ini,” ujar Bahtiar.

Rancangan Perbawaslu tentang perubahan atas Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2018 tentang, pemantauan pemilihan umum. Di pasal 1 ayat 5 pemantau pemilu adalah organisasi kemasyarakatan (Ormas) berbadan hukum, yayasan, perkumpulan.

Sebagai informasi UU Nomor 17 Tahun 2013 maupun UU Nomor 16 Tahun 2018 tentang Organisasi Kemasyarakatan, disebutkan ada 2 jenis ormas, yakni ormas berbadan hukum dan ormas tidak berbadan hukum.

Terkait hal tersebut Bahtiar memberikan catatan tentang rancangan Perbawaslu.

Dirjen Politik dan PUM Kemendagri Bahtiar mengapresiasi Bawaslu yang membuat rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan Partisipatif. Simak 5 isu di Perppu Pemilu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News