Dirjen PPTR: Penyederhanaan Penerbitan KKPR Jadi Kunci Keberhasilan Investasi
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar talkshow KKPR OUTLOOK 2024 bertema 'Tertib Tata Ruang di Era Kemudahan Berusaha'.
Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Jonahar menyoroti mengenai UU 6/2023 (PERPU No. 2/2022- CK), sebagai bukti pemerintah hadir untuk mendorong investasi melalui perbagai kemudahan berusaha.
Dengan adanya kemudahan berusaha dapat menciptakan ekosistem investasi yang lebih baik.
Jonahar mencontohkan, salah satunya dengan melakukan penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha dengan penerbitan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) melalui sistem Online System Submission (OSS).
“Adanya kemudahan tersebut, maka investor dapat lebih cepat dalam mengembangkan usaha dan memanfaatkan ruang dalam merealisasikan investasinya,” ujar Jonahar saat membuka talkshow “KKPR OUTLOOK 2024” di Jakarta, Rabu (16/10).
Jonahar menyebutkan dalam amanah Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Penataan Ruang, Pengendalian Pemanfaatan Ruang menjadi langkah penting dalam mewujudkan tertib tata ruang.
“Salah satu pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan melalui penilaian pelaksanaan KKPR untuk memastikan bahwa pelaksanaan kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam dokumen KKPR tersebut,” imbuhnya.
Selama periode 2022-2024, Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang melalui Direktorat pengendalian Pemanfaatan Ruang telah melakukan penilaian pelaksanaan KKPR dan Pernyataan Mandiri Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PMP UMK) di berbagai wilayah di Indonesia.