Dirut AP I Tersangka Korupsi Damkar
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung membenarkan bahwa Direktur Utama PT Angkasa Pura I Tommy Soetomo, menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran. Penetapan tersangka itu dilakukan sejak 16 Juli 2014 lalu.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tonny T Spontana, Tommy menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lima unit mobil Damkar. "Nilai proyeksi pengadaan mobil itu mencapai Rp 63 miliar," ujar Tonny, Jumat (29/8).
Selain Tommy, penyidik juga menetapkan Direktur PT Scientek Computindo berinisial HL, sebagai tersangka.
Kendati demikian, Tonny enggan membeber peran keduanya dalam kasus ini. Begitu juga soal kerugian negara dalam kasus tersebut, masih dihitung.
"Masih dalam proses perhitungan atau masih diselidiki," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 16 Juli 2014.Saat ini Kejagung tengah memproses kasus tersebut.
Menanggapi penetapan tersangka tersebut, Sekertaris Perusahaan Angkasa Pura (AP) I, Farid Indra Nugraha menuturkan, pihaknya tak keberatan bila pengadaan mobil damkar diusut. "Proses ini sudah setahun lalu. Penyidik mencari kebenaran. Untuk prosesnya secara keseluruhan buat kami tidak masalah," ucap Farid di Jakarta, Kamis (28/8) malam.
Ia juga tegaskan dalam pengadaan mobil damkar tahun 2011 tersebut, sudah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Di mana, proses tersebut sesuai dengan Keputusan Presiden (Kepres) pengadaan barang dan jasa. Adapun pengadaan kendaraan tersebut diperuntukan untuk lima wilayah, yakni Jogjakarta, Solo, Semarang, Makassar dan Manado.