Dirut BPJS Kesehatan: Pemerintah Harus Lindungi Masyarakat untuk Wujudkan UHC
jpnn.com, JAKARTA - BPJS Kesehatan mengatakan kunci terpenting dalam mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) ialah pemerintah harus melindungi seluruh penduduknya melalui jaminan kesehatan, termasuk Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja minimal enam bulan di Indonesia.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti saat webinar bertema Extending Social Health Protection in the Asia-Pacific Region towards Universal Health Coverage, Selasa (07/12).
Menurut dia peserta JKN-KIS saat ini sudah mencapai 226,7 juta jiwa atau sekitar 83% dari total penduduk Indonesia.
Selain dukungan pemerintah melalui regulasi yang mewajibkan seluruh penduduk terdaftar ke dalam Program JKN-KIS, BPJS Kesehatan juga proaktf mengadvokasi penduduk dari berbagai segmen untuk menjadi peserta JKN-KIS.
"Sinergi antarlembaga juga diperkuat untuk menegakkan kepatuhan, terutama dari sektor formal,” ujar Ghufron.
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi Kesehatan atau Technical Commission on Medical Care and Sickness periode 2020-2022 itu menjelaskan UHC bermakna bahwa setiap orang dapat mengakses layanan kesehatan berkualitas yang mereka butuhkan tanpa kesulitan keuangan.
Berdasarkan definisi tersebut, tantangan yang dihadapi berbagai negara di dunia saat ini ialah bagaimana asuransi kesehatan sosial dapat mencakup seluruh penduduk di suatu negara, memastikan akses penduduk ke asuransi kesehatan sosial, dan memberikan jaminan pelayanan berkualitas.
“Tantangan utama lainnya adalah bagaimana agar sustainabilitas program jaminan kesehatan bisa tetap terjaga," kata dia.