Dirut DMB: Pembagian Dividen NNT Sesuai Aturan
Selasa, 15 Mei 2012 – 04:49 WIB
JAKARTA - Direktur Utama PT Daerah Maju Bersaing (DMB) Andi Hadianto menegaskan, tidak ada pelanggaran dalam proses divestasi 24 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) proses pembagian dividen untuk pihak pemerintah daerah (Pemda). Hal tersebut disampaikan Andi menanggapi pernyataan Indonesian Corruption Watch (ICW) yang menduga telah terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan kedua proses tersebut di atas.
"Kami clear, bersih. Kami melaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Andi Hadianto kepada wartawan, Senin (14/5).
Andi menjelaskan, berkaitan dengan pembagian dividen, itu mengacu pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) seperti diatur dalam UU Perseroan Terbatas dan Peraturan Daerah tentang PT DMB. Selain itu, mengacu kepada saldo kas yang tersedia.
JAKARTA - Direktur Utama PT Daerah Maju Bersaing (DMB) Andi Hadianto menegaskan, tidak ada pelanggaran dalam proses divestasi 24 persen saham PT
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Bisnis
Pelindo Lanjutkan Program TJSL di Raja Ampat
Senin, 20 Mei 2024 – 09:55 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Stabil Hari Ini, Sebegini Per Gram
Senin, 20 Mei 2024 – 09:40 WIB - Bisnis
Ribuan Kontainer Tertahan di Pelabuhan Akhirnya Dilepas, Begini Penjelasan Kemendag
Senin, 20 Mei 2024 – 08:29 WIB - Bisnis
Alasan Elon Musk Hadir di WWF ke-10 Bali: Saya Kagum
Senin, 20 Mei 2024 – 07:27 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
PPPK 2024: PP Manajemen ASN Molor, Honorer Database BKN pun Belum Aman
Senin, 20 Mei 2024 – 07:02 WIB - Humaniora
Update Jumlah Pelamar CPNS 2024 Gelombang I, Resmi dari BKN
Senin, 20 Mei 2024 – 07:46 WIB - Dahlan Iskan
Antre Maling
Senin, 20 Mei 2024 – 07:07 WIB - Destinasi
Jadwal Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Senin 20 Mei 2024, Cek Harga Tiket Terbaru!
Senin, 20 Mei 2024 – 08:20 WIB - Liga Inggris
Fakta Unik Seusai Manchester City Juara Liga Inggris
Senin, 20 Mei 2024 – 05:01 WIB