Dirut KAI Yakin Pemko Medan Ikuti Kaidah Hukum
Sengketa Lahan PT KAI
JAKARTA - Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Dirut PT KAI), Edi Sukmoro, angkat bicara terkait dugaan adanya rencana Pemerintah Kota Medan mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada PT Agra Citra Kharisma (ACK), di atas lahan PT KAI di Jalan Jawa, Medan.
Secara tegas Edi mengingatkan, kasus sengketa lahan kini tengah berproses hukum. Baik itu secara perdata maupun pidana. Bahkan telah sampai ke Presiden. Karena itu jika sampai IMB terbit di tengah perjalanan hukum, akan sangat tidak baik.
“Kasus ini sudah sampai ke presiden. Saat ini perdata-nya sudah PK (Peninjauan Kembali), sedang pidananya juga sudah ada tiga orang menjadi tersangka,” katanya secara khusus kepada JPNN di Jakarta, Rabu (29/10).
Karena itu melihat proses perjalanan sengketa lahan yang ada, secara logika kata Edi, Pemko Medan tidak akan mungkin mengeluarkan IMB. Namun hal tersebut tentunya berpulang kepada Pemko. Namun ia mengingatkan sebagai bangsa beradab, Pemko tentunya akan mengikuti kaidah hukum yang berlaku.
“Logikanya tidak mungkin Pemko mengeluarkan IMB, sebagai bangsa beradab saya yakin Pemko ikuti kaidah hukum,” katanya.
Dihubungi terpisah, Kepala Humas PT KAI Makmur Syaheran mengaku sependapat dengan pandangan Dirut PT KAI yang baru saja dilantik menggantikan Ignatius Jonan (yang diangkat menjadi Menteri Perhubungan).
“Kita mendukung penuh apa yang beliau sampaikan. Demikian juga dengan pendapat yang dikemukakan Manager Humas PT KAI Regional I Sumut-Aceh, Jaka Jakarsih, beberapa hari lalu. Kan Humas Sumut-Aceh juga bagian dari PT KAI,” katanya.
Sebelumnya, Jaka mengatakan, sampai saat ini tanah di Jalan Jawa yang dikuasai oleh PT Agra Citra Karisma (ACK) masih tercatat sebagai salah satu aset negara. Karena itu jika benar Pemko Medan menerbitkan IMB atas bangunan Center Point, sama saja menjual aset negara kepada pihak swasta, jelas merupakan sebuah kekeliruan.