Dirut Kopi Kapal Api Dipolisikan
Rabu, 27 Juni 2012 – 15:09 WIB
Keluarga menganggap, dengan adanya dugaan pemalsuan itu, secara tidak langsung Soedomo dan kawan-kawan telah melakukan perampasan hak ahli waris selaku pemegang saham pengganti almarhum. Ahli waris juga mengklaim tidak mendapatkan hak-hak pemegang saham senilai Rp750 miliar akibat dugaan pemalsuan itu.
"Ini sudah menimbulkan kerugian baik materiil dan immateriil, terutama hak deviden yang seharusnya diterima ahli waris," pungkas Zulhendri.(flo/jpnn)