Dirut Pertamina Bakal Bersaksi Dalam Sidang SKK Migas
jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kegiatan di SKK Migas dan tindak pidana pencucian uang, Rudi Rubiandini dan Deviardi kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (4/3).
Sidang itu masih beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah. "Saksinya ada Karen, Hardiono, Ivan Voluo, Febri Prasetyadi, Rafi Herfiani, Margaret Elizabeth, Nasir Zein," kata penasehat hukum Rudi, Rusdi A. Bakar dalam pesan singkat, Senin (3/3).
Dalam persidangan Rudi, jaksa pernah memutar rekaman berisi percakapan antara Rudi yang pernah menjabat Kepala SKK Migas dengan mantan Sekjen ESDM Waryono Karyono.
Dalam percakapan itu, menunjukkan adanya permintaan 'tolong' ke Karen. Dalam rekaman itu dibicarakan soal bantuan uang tunjangan hari raya untuk Komisi VII yang diistilahkan buka-tutup kendang.
Namun, Karen pernah mengaku tidak pernah memberikan sejumlah uang untuk THR. Menurutnya, pemberian uang tidak akan pernah terjadi selama dirinya masih menjadi Dirut PT Pertamina. BUMN, kata Karen, tidak akan dijadikan sapi perah selama dirinya menjadi Dirut Pertamina.
Sementara, Hardiono merupakan staff SKK Migas. Dia adalah orang yang mengantarkan uang USD 140 ribu dari SKK Migas ke Kementerian ESDM. Uang itu diberikan kepada unsur-unsur Komisi VII DPR mulai dari sekretariat, anggota hingga pimpinan komisi yang membidangi energi itu.
Jaksa juga memanggil Direktur Utama PT Zerotech Nusantara Febri Prasetyadi Soeparta. Dia pernah menitipkan uang USD 700 ribu kepada Ardi. Pemberian uang itu dilakukan di Singapura.