Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dirut Perusahaan Rekanan PLN Divonis 8 Tahun Penjara

Senin, 28 Oktober 2013 – 14:27 WIB
Dirut Perusahaan Rekanan PLN Divonis 8 Tahun Penjara - JPNN.COM
Mantan Direktur Utama PT Netway Utama, Gani Abdul Gani (GAG) saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/10). Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA- Mantan Direktur Utama PT Netway Utama, Gani Abdul Gani (GAG) divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Vonis ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, (28/10).

Menurut Majelis Hakim, petinggi perusahaan rekanan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) tersebut telah terbukti memperkaya diri sendiri maupun orang lain terkait dua proyek yang dikerjakannya bersama PLN.

Kedua proyek itu di antaranya, proyek pengadaan alih daya (outsourcing) Roll Out-Customer Information System-Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya-Tangerang pada 2004 sampai 2006 dan proyek pengadaan Sistem Informasi Pelanggan berbasis teknologi informasi di PLN Distribusi Jawa Timur pada 2004 sampai 2008.

"Menyatakan terdakwa Gani Abdul Gani bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua subsider," kata Hakim Amin saat membacakan putusan untuk pria berkepala plontos tersebut.

Selain pidana penjara, Abdul Gani juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 5,4 miliar dalam pengadaan CIS-RISI di PLN Distribusi Jakarta Raya-Tangerang pada 2004 sampai 2006. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti  dalam pengadaan  Sistem Informasi Pelanggan berbasis teknologi informasi di PLN Distribusi Jawa Timur pada 2004- 2008 sebesar 24.400 USD  Rp 4,2 miliar. Jika tidak dibayarkan paling lama satu bulan sesudah putusan maka pidana penjaranya akan ditambah selama 1 tahun.

Menurut hakim, terdakwa Abdul Gani bersalah sesuai dengan dakwaan kesatu primair dan dakwaan kedua primair yakni melangar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kasus CIS-RISI Abdul Gani didakwa bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan mantan Direktur Utama PT PLN, Eddie Widiono Suwondo, Margo Santoso, dan Manajer Utama PLN Disjaya Tangerang, Fahmi Mochtar.

Menurut hakim, Gani yang merupakan kontraktor mengarahkan Eddie, Dirut PLN untuk melakukan penunjukan langsung pada perusahaannya agar bisa mengerjakan proyek CIS-RISI. Atas permintaan Gani itu, Eddie pun akhirnya memerintahkan General Manager PLN Disjaya Tangerang, Fahmi Mochtar melakukan penunjukkan langsung pada PT Netway, milik Gani.

JAKARTA- Mantan Direktur Utama PT Netway Utama, Gani Abdul Gani (GAG) divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News