Disaksikan Aparat TNI dan Polri, Bea Cukai Bakar Jutaan Rokok Ilegal di Wilayah Ini
jpnn.com, KUDUS - Bea Cukai Kudus melakukan pemusnahan jutaan rokok ilegal hasil penindakan periode April hingga November 2022.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan menyampaikan jutaan rokok ilegal sebagian dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Kantor Bea Cukai Kudus pada Rabu (21/12) lalu.
“Selanjutnya, seluruh barang hasil penindakan tersebut dimusnahkan dengan cara ditimbun di tempat pembuangan akhir (TPA) Tanjungrejo, Kabupaten Kudus,” kata Sandy melalui keterangan yang diterima, Rabu (4/1).
Sandy merincikan total barang milik negara (BMN) yang dimusnahkan terdiri dari 5.032.280 batang sigaret kretek mesin (SKM), 17.140 batang sigaret kretek tangan (SKT).
Adapula 3 buah alat komunikasi berupa handphone, 30 kilogram etiket, dan sebuah kartu debit.
Sandy menjelaskan sebagian besar rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan rokok polos tanpa dilekati pita cukai dan sisanya dilekati dengan pita cukai palsu.
Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan atas pelanggaran di bidang cukai, seperti penjualan rokok ilegal melalui e-commerce atau online shop, pendistribusian melalui jasa ekspedisi.
"Termasuk berbagai cara konvensional berupa pengiriman menggunakan kendaraan maupun penggerebekan tempat-tempat produksi dan gudang penimbunan rokok ilegal,” sebutnya.