Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Disambut Antusias, Integrasi NIK & NPWP Mempermudah Pengurusan Pajak

Minggu, 20 November 2022 – 19:44 WIB
Disambut Antusias, Integrasi NIK & NPWP Mempermudah Pengurusan Pajak - JPNN.COM
Direktur Executive Polling Institute Kennedy Muslim. Foto: Tangkapan layar webinar Evaluasi Publik Atas Kinerja Perpajakan dan Pertanahan di Indonesia

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) melakukan integrasi penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Terobosan itu dilakukan karena pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang menjadi tumpuan pembangunan.

Untuk itu, upaya optimalisasi penerimaan pajak mutlak dilakukan, salah satunya dengan melakukan terobosan-terobosan guna memudahkan wajib pajak dalam membayar pajak.

Integrasi NIK sebagai NPWP diluncurkan pada 14 Juli 2022 lalu. Namun, format lama masih tetap berlaku, hingga akhir Desember 2023.

Program tersebut rupanya mendapat sambutan positif dari masyarakat.

Berdasarkan hasil survei yang dilakukan Polling Institute, 48,5 persen warga sudah mengetahu Program NIK jadi NPWP.

Direktur Executive Polling Institute Kennedy Muslim mengatakan mayoritas publik yakin, penggunaan NIK sebagai NPWP akan lebih memudahkan dalam menunaikan kewajiban perpajakan.

Menurut Kennedy, indikasi adanya kenaikan penerimaan pajak ialah meningkatnya jumlah pemilik NPWP.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) melakukan integrasi penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News