Disangka Nyabu, Sekretaris DPRD Segera Diadili
Jumat, 02 September 2011 – 03:39 WIB
KALIANDA - MASIH ingat dugaan kasus narkoba yang melibatkan Sekretaris DPRD Lampung Utara (Lampura) Syahrial Adhar? Sampai saat ini, proses hukumnya terus berlanjut.
Bahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda sudah menerima surat perintah dimulainya penyelidikan (SPDP) yang tertuang dalam No. 77./VIII/2011. Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kalianda Hi. Hendra Jaya Atmaja, S.H. ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan, pihaknya menerima SPDP kasus narkoba yang diduga melibatkan Sekwan DPRD Lampura itu sekitar bulan Agustus lalu.
Sementara, Kapolres Lamsel AKBP Bahagia Dachi kepada wartawan beberapa waktu lalu mengatakan, proses hukum kasus narkoba yang diduga melibatkan Syahrial akan dilanjutkan. Meskipun, pihaknya hanya berbekal hasil tes urine yang dilakukan di Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menyatakan positif mengandung amphetamine.
"Memang tidak ditemukan barang bukti narkobanya. Hanya pipet yang diduga untuk mengonsumsi sabu-sabu. Namun, urinenya positif mengandung zat amphetamine," ungkap Dachi.(dur/c1/ary)