Disangka Otaki Pembunuhan, AKBP Mindo Bakal Buka-Bukaan
Jumat, 06 Januari 2012 – 00:29 WIB
Sementara Kejati Kepri memastikan bahwa berkas Mindo sudah dinyatakan P21. Juru bicara Kejati Kepri, Bambang Panca mengungkapkan, Mindo dikenai pasal primer 340 junto pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan berencana. "Ancaman maksimal yang dikenakan adalah hukuman mati," tegas Bambang.(ara/jpnn)