Disarankan Tiru Afsel, LPSK Bisa Sembunyikan Saksi di Luar Negeri
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Taslim Chaniago menyarankan Pemerintah Indonesia mencontoh peranan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Afrika Selatan dalam melindungi saksi. Saran itu disampaikan setelah utusan DPR melakukan pendalaman eksistensi dan peranan LPSK Afrika Selatan dalam memberikan jaminan kepada saksi dan korban yang dinilai memiliki informasi penting dan menentukan terhadap suatu kasus.
"Delegasi Komisi III DPR berada di Afrika Selatan selama tiga hari di akhir bulan Juli lalu. Ada tiga hal penting yang patut diadopsi yakni soal rekrutmen komisioner, pengamanan dokumen dan prosedur melindungi saksi atau korban," kata Taslim, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (12/8).
Mengenai melindungi saksi dan korban lanjutnya, LPSK setempat tidak saja melindungi dari sisi fisik, tapi juga masalah ekonomi dan sosial selama saksi atau korban berada dalam masa perlindungan juga diperhatikan oleh LPSK.
Bahkan, untuk menetapkan seseorang sebagai saksi yang dilindungi, menurut Taslim, juga dilakukan secara diam-diam sehingga tidak mengundang perhatian publik.
"Saksi bisa saja dibawa ke luar negeri guna memproteksi saksi agar tidak tersentuh oleh pihak-pihak yang terkait nantinya dengan kesaksian mereka," ungkap politisi PAN ini.
Menurut Taslim, keberadaan saksi juga tidak diketahui oleh publik. "Merahasiakan dimana keberadaan saksi adalah perintah UU dan masuk dalam kategori rahasia negara. Jika ada pihak yang tidak berwenang mengungkap keberadaan saksi maka sanksi pidana ancamannya," ujarnya.
Demikian juga halnya dengan proteksi dokumen yang berhubungan dengan saksi, kata Taslim, hanya anggota komisioner tertentu saja yang mempunyai akses untuk mengetahuinya. "LPSK setempat berpandangan dokumen saksi bukan konsumsi publik, karena itu tidak boleh diketahui publik, termasuk pihak kepolisian karena pengadilan nantinya yang menentukan," jelasnya.
Dikatakannya, semua ketentuan tersebut bisa dilaksanakan secara baik karena independensi LPSK di Afrika Selatan benar-benar dijaga melalui konstitusi. "Padahal LPSK-nya berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM. Tapi dalam menjalankan kewenangannya komisioner LPSK di Afrika Selatan betul-betul independen dan bersih dari intervensi," ungkapnya.