Disbud DKI Mencatatkan 10 Karya Kekayaan Intelektual, Tetapkan Gedung Bappenas sebagai Cagar Budaya
jpnn.com - JAKARTA - Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Lembaga Kebudayaan Betawi (LKB) mencatatkan 10 karya budaya ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Senin (15/5) lalu.
Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana mengatakan pencatatan karya budaya ini diharapkan dapat diwariskan kepada generasi selanjutnya dan menjadi identitas komunal (milik rakyat).
Selain itu, hal ini juga berhubungan dengan pentingnya perlindungan warisan budaya Provinsi DKI Jakarta untuk memperkuat kedaulatan dan memajukan ekonomi masyarakat.
“Hal ini ditujukan sebagai upaya pelindungan, pelestarian, pengembangan, serta pemanfaatan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat sekaligus perwujudan ketahanan nasional,” kata Iwan, Kamis (18/5).
Adapun sepuluh karya budaya yang dicatatkan, yaitu Gabus Pucung, Soto Betawi, Gado-Gado Betawi, Gambang Rancag, Samrah Betawi, Golok Betawi, Kesenian Topeng Blantek Betawi, Kesenian Topeng Jantuk Betawi, Rias Besar Betawi dan Panggal Betawi.
“Dengan demikian, Dinas Kebudayaan DKI Jakarta telah mencatatkan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Kemenkumham RI sebanyak 26 karya sejak 2021 hingga 2023,” kata dia.
Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal tersebut diserahkan secara simbolis oleh Pelaksana Tugas Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Mutia Farida kepada Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.
Sementara itu, Disbud Provinsi DKI Jakarta juga menetapkan Gedung Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) di Jalan Taman Suropati Nomor 2, Menteng, Jakarta Pusat, sebagai Bangunan Cagar Budaya DKI Jakarta.