Disclaimer LKPD Meningkat
jpnn.com - Ketua BPK RI, Dr Anwar Nasution menegaskan, persentase LPKP yang mendapat opinion disclaimer (tidak wajar), meningkat pesat selama empat tahun terakhir. Tahun 2004, LPKD disclaimer hanya 2 persen. dan, tahun 2007 ini LKPD disclaimer melonjak menjadi 18 persen. Atau sekitar 50 LKPD yang tidak wajar.
Sebaliknya, LKPD yang mendapat opini wajar tampa pengecualian, terus berkurang, dari angka 6 persen tahun 2004, menjadi 1 persen tahun pada tahun 2007.
Selain persoalan tadi, LKPD yang disampaikan kepala daerh ke BPK juga dihadapkan pada keterlambatan penyampaian laporan. Untuk LKPD tahun 2007 saja, terdapat sekitar 34 LKPD yang belum diserahkan ke BPK. Dan 274 LKPD terlambat diserahkan. Total LKPD se Indonesia mencapai 468 LKPD.
Melihat laporan keuangan daerah yang banyak bermasalah, BPK tidak tinggal diam. BPK mengambil lima sikap inisiatif untuk memperbaiki sistem pembukuan. Diantaranya; mewajibkan semua auditee menyerahkan management representative letter ke BPK, mendorong pemerintah pusat dan daerah membentuk sistem pembukuan keuangan terpadu, meminta seluruh auditee yang diperiksanya menyusun action plane, membantu entinsitas pencarian jalan keluar implementasi rencana aksi instansi, dan menyarankan DPR RI, DPD RI dan DPRD membentuk panitia akuntabilitas publik.(aji/jpnn)