Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Disdik Larang Siswa Bawa Kendaraan ke Sekolah setelah Kejadian Mengerikan Itu

Sabtu, 03 Oktober 2015 – 03:59 WIB
Disdik Larang Siswa Bawa Kendaraan ke Sekolah setelah Kejadian Mengerikan Itu - JPNN.COM
Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam sedang di wawancarai wartawan di Sekupang, baru-baru ini. Foto: Int

jpnn.com - BATAM - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam melarang siswa sekolah yang belum mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) membawa motor sendiri ke sekolah. Hal ini sehubungan dengan tingginya kasus kecelakaan dan kriminal yang kerap menimpa anak sekolah.

Salah satu kasus kriminal yang menimpa anak sekolah saat membawa kendaraan adalah siswi SMA Negeri 1 Batam, Dian Milenia Trisna Afiefa yang ditemukan tewas dibunuh, akhir pekan lalu.

"Kami telah mengirim surat kepada seluruh kepala sekolah, baik SMP maupun SMA dan SMK negeri dan swasta, mengenai instruksi larangan membawa kendaraan pribadi saat ke sekolah," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Muslim Bidin di Sekupang, Jumat (2/10).

Terlebih Lagi bagi anak sekolah mengemudi mobil sebagai sarana transportasi berangkat dan pulang dari sekolah. "Untuk itu kami minta peran serta orang tua dan sekolah untuk mengawasi aktivitas anak agar tidak menggunakan kendaraan ke sekolah," kata Muslim.

Menurut Muslim, pihak sekolah juga berperan penting dalam mensosialisasikan hal tersebut kepada para orang tua agar tidak membiarkan anaknya mengendarai kendaraan tanpa pendampingan. "Makanya perlu kerjasama semua pihak, baik sekolah dan orang tua,"lanjutnya.

Ketentuan hukum tentan izin mengemudi atau mengendarai kendaraan ini sudah jelas yakni SIM A diberikan kepada yang sudah berusia 17 tahun ke atas, dan SIM C bagi yang sudah berusia 16 tahun ke atas. Peraturannya sudah jelas dan memiliki ketentuan hukum.

Seperti dikutip dari Batam Pos (JPNN Group), pemandangan yang paling mencolok di seputaran SMAN 1 Batam. Hampir rata-rata siswa memakai kendaraan pribadi seperti mobil dan motor. Anak-anak yang tergolong masih usia remaja kelas X jelas belum memiliki SIM, sudah membawa motor sendiri.

"Gak ada yang jemput mas. Kalau bawa sendiri kan bisa langsung pulang," ujar Wini, salah seorang siswi SMAN 1 Sekupang.

BATAM - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam melarang siswa sekolah yang belum mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) membawa motor sendiri ke sekolah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close