Disdik Palangka Raya Minta Sekolah Fokus PPDB dan Tidak Berbisnis Seragam
jpnn.com - PALANGKA RAYA - Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Jayani mengimbau kepada seluruh sekolah di bawah naungan mereka agar fokus ke penerimaan peserta didik baru (PPDB) saja, serta jangan sampai memikirkan untuk berbisnis seragam sekolah.
"Larangan sekolah menjual seragam sekolah ke peserta didik baru, sudah menjadi pembahasan kami saat rapat bersama Ombudsman RI dan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di Kantor Disdik Palangka Raya, Selasa (4/7)," kata Jayani di Palangka Raya, Rabu (5/7).
Dia menjelaskan bahwa larangan jual beli seragam sekolah juga sudah diatur dalam Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022, tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Dalam aturan tersebut disebutkan soal larangan sekolah memperjualbelikan seragam sekolah, atau mengarahkan ke tempat tertentu untuk membeli seragam, termasuk di koperasi sekolah. "Saya contohkan, meskipun adanya koperasi itu boleh, namun tidak serta merta boleh menjual pakaian seragam sekolah kepada siswa," ucapnya.
Oleh karena itu, Jayani mengimbau seluruh sekolah di bawah naungan Disdik Kota Palangka Raya agar fokus ke PPDB, dan tidak memikirkan berbisnis seragam.
Meskipun ada orang tua peserta didik yang anaknya diterima di tingkat SD maupun SMP, maka para orang tua bisa membuat seragam sekolah sendiri ke tukang jahit.
"Hal itu dilakukan agar tidak ada terjadi persepsi yang aneh-aneh terhadap sekolah,” katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa sampai saat ini PPDB di Kota Palangka Raya berjalan aman, dan tidak ada hambatan apa pun.