Disdik Tampung 200 Anak Imigran di 12 SDN, Mas Agus: Tidak Ada Aturan
“Dalam perpres itu, tidak ada mengatur tentang anak pengungsi untuk bersekolah. Mungkin dinas (pendidikan) punya aturan sendiri, saya tidak tahu,” jelasnya.
Ketika disinggung dari Kemenkumham Riau, apakah anak imigran diperbolehkan mengenyam pendidikan di Pekanbaru? Dia menyerahkan kebijakan itu kepada Disdik.
BACA JUGA: Penjelasan Kemendikbud soal Kasus PPDB yang Dialami 24 Siswa Lulusan SDN 2 Sukasari
“Kalau dari sisi dinas (pendidikan) silakan saja. Tapi dari sisi imigrasi, belum ada aturan yang mengatur apakah mereka dibolehkan sekolah atau tidak. Karena kami bertugas melakukan pengawasan saja,” terangnya.
Terhadap masalah ini, disampaikan dia, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Pemko Pekanbaru dan Internasional Organization for Migratio (IOM) selaku organisasi yang menangani pengungsi luar negeri di Pekanbaru, beberapa hari lalu.
“Hasilnya pertemuan itu, belum ada kesepakatan terkait itu (anak imigran bersekolah, red),” ujar Mas Agus.(rir)