Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Disebut Sakit Jantung, Eks Walikota Tetap Ditahan KPK

Jumat, 25 Mei 2012 – 20:39 WIB
Disebut Sakit Jantung, Eks Walikota Tetap Ditahan KPK - JPNN.COM
Mantan Walikota Cilegon, Tubagus Aat Syafaat akhirnya ditahan KPK usai diperiksa pertama kali sebagai tersangka, Jumat (25/5). Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN
Sedangkan PT KS menyerahkan tanah seluas 45 hektar di Kelurahan Kubang Sari kepada Pemkot Cilegon untuk digunakan sebagai dermaga Kota Cilegon. Tapi KPK menemukan adanya indikasi korupsi dalam riuslag itu.

Dari hitungan KPK terdapat kerugian negara sekitar Rp 11 miliar. Oleh KPK, Aat yang menjadi Wako Cilegon periode 2005-2010 dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu Pengacara Aat, Maqdir Ismail soal penahanan kliennya mengatakan pihaknya sudah mengajukan permohonan kepada KPK sejak Senin kemarin agar kliennya tidak ditahan, karena Aat dalam kondisi yang sangat sakit.

"Akan tetapi ternyata KPK punya pertimbangan lain, mereka tetap tahan. Saya sangat keberatan dan kecewa betul dengan cara-cara seperti ini," ujar Maqdir kepada wartawan.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melakukan penahanan terhadap Mantan Walikota Cilegon, Tubagus Aat Syafaat, Jumat (25/5), setelah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA