Disebut Sakit Jantung, Eks Walikota Tetap Ditahan KPK
Jumat, 25 Mei 2012 – 20:39 WIB
"Tapi kan tidak bisa mereka tau kondisi jantungnya seperti apa. Kalau seandainya nanti terjadi apa-apa dalam kondisi stress seperti ini, siapa yang bertanggungjawab," tanya Maqdir.
Ditanya soal upaya penangguhan penahanan, pencara Aat mengaku akan mengikuti proses yang dijalankan KPK.
Sementara itu Jubir KPK Johan Budi salam siaran persnya mengatakan mengatakan penahanan AS dilakukan untuk 20 hari kedepan di Rutan Cipinang. "Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana koprupsi dalam pembangunan dermaga Testle Kubangsari di Pemkot Cilegon tahun anggaran 2005-2010, KPK menahan tersangka AS untuk 20 hari kedepan," kata Johan.(Fat/jpnn)