Disebut Teh Arab, Tak Haram
Jumat, 08 Februari 2013 – 09:03 WIB
Lukmanul mengingatkan, walau katinona belum masuk sebagai bahan adiktif berbahaya dalam undang-undang, bukan berarti zat tersebut dibenarkan untuk dikonsumsi.
Menurutnya, katinona sebagai senyawa tunggal terbukti berbahaya dan dengan sendirinya masuk klasifikasi tidak halal untuk dikonsumsi. ”Sekali lagi, itu sebagai senyawa tunggal. Sebagai sebuah sajian teh seduh, belum tentu. Harus ada peneltian lebih jauh untuk memastikannya. Ini menjadi wacana juga untuk melakukan penelitian,” tegasnya.
Berdasarkan informasi jaringan LPPOM MUI dengan sejumlah lembaga serupa diluar negeri, Lukamnul memastikan belum ada informasi tentang halal haram teh Arab.