Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Disebut Terima Rp 3 Miliar, Joyo Winoto Bungkam

Kamis, 21 November 2013 – 14:08 WIB
Disebut Terima Rp 3 Miliar, Joyo Winoto Bungkam - JPNN.COM
Mantap Kepala BPN RI Joyo Minoto menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jln Rasuna Sahid, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (21/11). Joyo menjadi saksi Tindak Pidana Korupsi (TPK) penerimaan hadiah terkait proyek Pusdiklat Olahraga Hambalang. FOTO: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Joyo Winoto menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekitar 1,5 jam. Namun, ia enggan berkomentar perihal pemeriksaannya.

Joyo keluar sekitar pukul 11.20 WIB. Ketika itu, wartawan langsung mencecarnya mengenai penerimaan uang sebesar Rp 3 miliar untuk mengurus sertifikat tanah Hambalang. Uang itu berasal dari PT Adhi Karya dan tercantum dalam surat dakwaan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana proyek olahraga Hambalang, Deddy Kusdinar.

Joyo enggan mengomentari soal itu. Ia langsung berjalan menuju mobil Toyota Crown warna hitam yang telah menunggunya di halaman kantor lembaga antikorupsi itu. "Enggak," ujar Joyo di KPK, Jakarta, Kamis (21/11).

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Joyo diperiksa sebagai saksi untuk mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk AU (Anas Urbaningrum)," katanya.

Anas merupakan tersangka kasus dugaan gratifikasi atau penerimaan hadiah dalam proses perencanaan Hambalang. Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum ini diduga menerima Toyota Harrier dari PT Adhi Karya.

Anas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (gil/jpnn)

JAKARTA - Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Joyo Winoto menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekitar 1,5 jam. Namun,

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close