Disel, Sebar Gambar Porno di Facebook
Sabtu, 06 Februari 2010 – 07:15 WIB
Modus penyebaran gambar itu tambah Andi, pelaku membuat account baru di FB. Account tersebut menggunakan nama korban. Sementara, korban sendiri punya account lain di FB. "Di sinilah diketahui jika gambar tersebut ternyata disebarkan ke internet melalui FB," terangnya.
Dari keterangan yang diperoleh polisi, pelaku nekat menyebarkan gambar tersebut karena tidak terima diputus korban setelah hampir dua tahun berpacaran. Pelaku juga mengancam, jika korban tidak menuruti permintaannya, pelaku akan memberitahukan orang tua korban, jika mereka pernah melakukan hubungan badan. Korban yang merasa ketakutan akhirnya menuruti permintaan pelaku. "Ternyata foto itu malah disebar ke internet," jelas Andi lagi.
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE) dan pasal 282 KUHP tentang penyebaran gambar, stiker dan tulisan porno. "Ancaman hukumannya masing-masing enam tahun penjara," tegasnya. Totok sendiri Jumat pagi kemarin mulai diperiksa sebagai tersangka di Unit PPA Polres Mataram. Pemeriksaan yang berlangsung tertutup itu dimulai sejak pagi dan berakhir sekitar pukul 12.00 Wita.(far)