Diselingkuhi, Pria Ini Sebar Video Porno Pacarnya
Jumat, 07 Februari 2014 – 03:02 WIB
Karena tidak terima dengan sikap pelaku, korban pun langsung melaporkannya kepada Kepolisian. Tak berlangsung lama, pria yang berprofesi sebagai pelayan toko itu diciduk oleh petugas pada sore hari di Cicurug.
"Kami langsung menangkap pelaku usai menerima laporan dari korban," timpal Kastreskrim Polres Sukabumi AKP Galih Wisnu Pradipta kepada sejumlah awak media.
Akibat dari perbuatannya lanjut Galih, pelaku terancam hukuman penjara minimal 6 bulan maksimal 12 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp250 juta.
"Pelaku kami jerat dengan UU nomor 44 tahun 2008 pasal 29 tentang fornografi," tandasnya. (ren/t)