Disenggol Suami Lapor Polisi, Minta Jatah Begituan tapi Suami gak Kasih, Ujungnya ke Polisi
Namun apabila tidak menemukan titik terang, kemudian korban lebih memilih untuk melanjutkan kasus ini ke ranah hukum, maka pihak kepolisian akan melanjutkan kasus tersebut.
“Kalau korban bersikeras mau lanjut jadi tetap kita lanjut. Kemudian laporan tersebut kita buktikan dengan visum dan saksi. Bekas luka, dari pihak kepolisian tidak bisa menentukan apakah itu bekas KDRT atau bukan, yang menentukan adalah visum,” ungkapnya.
Kasus KDRT ini pasangan muda yang paling mendomisi. Bahkan dari beberapa kasus yang ditangani unit PPA Polres Tarakan, ada pasangan yang baru menikah 3 minggu sudah mengalami kasus KDRT.
Tidak hanya itu, ada kasus karena sang suami tidak memenuhi kebutuhan batin istri, juga memicu terjadinya KDRT.
“Ada laporan yang gara-gara nggak dikasih kebutuhan batin. Jadi si istrinya minta jatah terus, suami nggak mau kasih lantaran gak mau mandi pagi terus, dingin, kemudian terjadilah kasus KDRT,” beber Juani.
Khsusus kasus KDRT ini, pihak kepolisian sendiri akan mengenakan pasal 44 nomor 23 tahun 2004, pasal 44 ayat 1 dan ayat 4 terhadap pelaku KDRT. (zar)