Diserang Berita Tendensius, PSI Melapor ke Dewan Pers
Dalam berkas laporan pengaduan, PSI meminta tiga hal pada Dewan Pers. “Pertama, Dewan Pers menegur www.law-justice.co yang tidak menjalankan tugas jurnalistik sesuai amanat UU Pers No 40 Tahun 1999 dan pelaksanaan kode etik jurnalistik secara tertulis dan melakukan pengawasan setelahnya,” tutur dia.
“Kedua, Dewan Pers menginstruksikan penurunan berita terkait. Kemudian, terakhir, Dewan Pers meminta www.law-justice.co menyampaikan permohonan maaf kepada PSI di medianya sendiri dan di empat surat kabar yaitu Kompas, Koran Tempo, Tribun, dan Republika,” ucap Surya yang meraih doktor dari Univeritas Leiden, Belanda, itu.
Caleg pilihan Majalah TEMPO 2019 ini menegaskan, PSI mendukung kebebasan pers di Indonesia. “PSI mendukung kebebasan pers tapi mendorong pers yang juga bertanggung jawab terhadap pemberitaannya. Laporan ini adalah upaya untuk memastikan itu dan berharap bisa terjadi dialog yang lebih sehat dengan semua pihak,” pungkasnya. (dil/jpnn)