Disetubuhi 3 Kali, Video Mesum Lalu Disebar
Kamis, 15 November 2012 – 05:07 WIB
Acmad mengatakan tersangka kini ditahan di sel Polres untuk diperiksa lebih lanjut. Ia dijerat dengan pidana terhadap kesopanan/ persetubuhan dan pencabulan , Pasal 81 ayat (1) dan (2) Yo Pasal 82 UU RI NO 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. (mag-46)