Dishub Bekasi Rekomendasikan 20 Titik Kumpul Ojek Online
Seperti di Jalan Jendral Ahmad Yani, Jalan Sudirman, Jalan Ir. H. Djuanda dan sebagainya.
Selain itu, kehadiran mereka yang ngetem di tepi jalan protokol dalam menunggu penumpang juga bisa merusak estetika kota.
“Makanya kami atur, mau tidak mau dan suka tidak suka mereka harus ikuti aturan yang ada,” katanya.
Sejauh ini, kata Yayan, perwakilan pengemudi ojek online yang diundang dalam sosialisasi itu telah sepakat dengan usulan pemerintah.
Mereka bahkan akan meneruskan sosialisasi itu kepada para ojek online lainnya.
“Ada tiga aplikasi ojek online dan masing-masing kami undang lima orang. Mereka setuju dengan rencana pemerintah,” jelasnya.
Berdasarkan catatannya, ada sekitar 3.200 ojek online yang rutin beroperasi di Kota Bekasi.
Jumlah tersebut diproyeksikan lebih rendah dibanding angka sebenarnya, mengingat banyak ojek online asal Kabupaten Bekasi, DKI Jakarta dan Kabupaten Bogor yang berlalu lalang di Kota Bekasi.(kub/gob)