Dishub Sikat Semua Kendaraan yang Parkir Sembarangan di Tepi Jalan Raya
jpnn.com, BATAM - Petugas Dinas Perhubungan Batam kembali menderek mobil yang parkir sembarangan di bahu Jalan Engku Putri, Batamcenter, Kepulauan Riau, Selasa (2/4).
Mobil BP 1082 JJ tersebut kemudian dibawa ke kantor Dishub, setelah sebelumnya sempat bernegosiasi dengan pemilik mobil karena menolak mengisi form yang disediakan petugas Dishub.
"Aturannya mobil tetap kami derek karena parkir sembarangan," ujar salah seorang petugas Dishub.
Pemilik mobil yang diketahui bernama Enawati mengaku kaget karena tidak mengetahui adanya Peraturan Daerah (perda) yang mengatur tentang pelarangan menggunakan bahu jalan untuk parkir. Bahkan ia berdalih jika sebelumnya banyak mobil yang terparkir di lokasi tersebut.
"Saya tidak tahu ada aturan itu (Perda Nomor 3 Tahun 2018). Sosialisasinya tak pernah saya dengar. Lagian sebelum saya banyak yang parkir disini. Bukan saya saja," katanya.
Mustafa, warga lain mengatakan warga yang memarkirkan kendaraannya dilokasi tersebut disebabkan minimnya lahan parkir yang disediakan pihak Imigrasi Batam. "Kebanyakan mobil yang diderek Dishub-kan mereka yang tengah berkunjung ke kantor Imigrasi," kata Mustafa.
Seharusnya, lanjutnya, Pemerintah Kota Batam menyiapkan lahan parkir yang luas sebelum menerapkan Perda tersebut. "Ibu itu tadi mutar-muta juga nyari parkir. Karena nggak nemu makanya parkir di bahu jalan," jelasnya.
Sementara Kepala Dinas Perhubungan Batam, Rustam Efendi menegaskan jika mobil yang parkir sembarangan akan langsung diamankan. Selama ini, pihaknya mensosialisasikan larangan itu melalui spanduk dan himbauan.