Disiapkan Pergub Kerohiman Bereskan Lahan Kualanamu
Rabu, 06 April 2011 – 06:29 WIB
Hanya saja, Gatot menjelaskan, berdasarkan masukan dari Kejaksaan Tinggi Sumut, warga yang menduduki eks HGU PTPN tidak boleh diberikan ganti rugi. Karenanya, dana ganti rugi yang belum dipakai itu sudah dikembalikan lagi ke APBD. "Karena belum bisa dieksekusi," imbuhnya.
Untuk menyelesaikan masalah lahan tersebut, menurut Gatot, saat ini pihaknya telah merumuskan rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) yang diberi nama Pergub Kerohiman.
"Dengan Pergub Kerohiman ini kita harapkan menjadi solusi atas masalah pembebasan lahan atau aset pemerintah yang dimanfaatkan masyarakat dalam rentang waktu tertentu," beber Gatot. Di Pergub itu nanti juga diatur secara rinci nilai nominal uang ganti rugi.