Disiapkan PKPU tentang Tahapan Pemilu dengan Dua Opsi
’’Jadi, kita susun tahapan Pemilu 2019 dengan berbagai opsi. Gunakan UU yang akan disahkan. Kalau tidak bisa, kita gunakan kembali ke opsi yang (UU) lalu,’’ kata mantan ketua KPU Jawa tengah tersebut.
Upaya sosialisasi sistem informasi partai politik (sipol) untuk verifikasi partai peserta pemilu juga sudah dilakukan.
’’Kita juga bikin pelatihan-pelatihan di tingkat kabupaten dan kota. Sewaktu-waktu, kalau ada pengesahan, kita siap,’’ imbuhnya.
Aktivis Constitutional and Electoral Reform Centre (Correct) yang juga mantan komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, mencicil kebutuhan dan kesiapan pelaksanaan Pemilu 2019 tidak bisa ditawar lagi.
Apalagi, dengan belum jadinya RUU Pemilu, tidak berarti terjadi kekosongan hukum. Sebab, UU Pemilu Legislatif dan UU Pemilu Presiden secara normatif masih berlaku.
’’Jadi, kewajiban mereka untuk melaksanakan UU itu masih berjalan,’’ ujarnya di tempat yang sama. (far/c19/fat)